JL Express
Ketentuan PelangganKembali ke Sub-Agen

JL EXPRESS · KETENTUAN SUB-AGEN

Syarat & Ketentuan Layanan Sub-Agen JL Express

Ketentuan operasional ini berlaku untuk calon dan Sub-Agen JL Express, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan, dan dibaca bersama PKS elektronik yang telah ditandatangani.

Versi 1.0Berlaku 5 Oktober 2026Contracting party aktif: PT Libra Jaya Logistik
Isi ketentuan 1. Kelayakan2. Onboarding & PKS3. Agent ID4. Tarif & margin 5. Deposit/termin6. Booking7. Settlement8. Barang & kepatuhan 9. Klaim10. Data boundary11. Vendor fulfillment12. Merek & representasi 13. Suspend/terminasi14. PKS berlaku utama
Prinsip utama: Sub-Agen menjual layanan JL Express kepada customer-nya, sementara kewajiban Sub-Agen kepada JL dihitung berdasarkan tarif/kontrak JL yang aktif. Harga jual retail dan margin Sub-Agen tidak mengubah nilai kewajiban Sub-Agen kepada JL.

1. Kelayakan Sub-Agen

Sub-Agen dapat berbentuk badan usaha atau perorangan sepanjang lolos verifikasi JL Express dan memenuhi dokumen yang diminta sesuai statusnya. Untuk perorangan, dokumen onboarding disesuaikan ke identitas pribadi/PIC, rekening, dan data pajak bila relevan.

2. Onboarding, verifikasi, dan PKS elektronik

Alur minimum adalah pendaftaran → verifikasi identitas/badan usaha → verifikasi PIC/penandatangan → review PKS → tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui Privy → aktivasi PKS → pembuatan Agent ID/akun.

Privy digunakan untuk e-KYC/TTE sesuai proses legal onboarding, bukan sebagai wallet deposit atau rekening settlement.

Akun transaksi belum aktif hanya karena formulir pendaftaran selesai. Status aktif ditentukan setelah verifikasi dan PKS memenuhi persyaratan JL Express.

3. Agent ID, akses portal, dan keamanan akun

  • Agent ID melekat pada Sub-Agen yang disetujui dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan JL Express.
  • Sub-Agen bertanggung jawab atas user/PIC yang diberi akses dan keamanan kredensial.
  • Perubahan rekening, PIC, badan usaha, kepemilikan, atau data material wajib dilaporkan dan dapat memerlukan verifikasi ulang.

4. Tarif dasar JL, harga jual, dan margin Sub-Agen

JL Express menetapkan tarif dasar/agent rate, biaya vendor, surcharge, dan komponen lain dari Master yang aktif. Tarif tersebut dapat berubah mengikuti airline/vendor, rute, produk, atau kebijakan komersial.

Sub-Agen dapat mengatur harga jual atau margin kepada customer-nya sesuai fitur portal dan kebijakan JL Express. Harga retail tersebut tidak mengubah biaya yang ditagihkan/dipotong JL kepada Sub-Agen.

Customer langsung Putri dan customer milik Sub-Agen adalah flow komersial berbeda; harga jual langsung Putri tidak otomatis menjadi harga jual Sub-Agen.

5. Deposit, termin, dan rekening

  • Skema transaksi dapat berupa deposit/prepaid atau termin/kredit usaha yang telah disetujui admin JL.
  • Booking dapat disetujui otomatis apabila saldo deposit mencukupi atau limit termin aktif dan memenuhi kontrol sistem; jika tidak, booking dapat tertahan untuk approval/top-up.
  • Rekening Sub-Agen yang tersimpan digunakan untuk kebutuhan pembayaran/refund/settlement yang relevan dan wajib atas nama pihak yang dapat diverifikasi.
  • Limit termin, jatuh tempo, top-up minimum, atau kontrol kredit mengikuti PKS dan setting admin yang aktif.

6. Booking dan kewajiban data shipment

Sub-Agen wajib memasukkan data customer dan kiriman secara benar, termasuk isi barang, berat/dimensi, nilai, alamat, kontak, dokumen, serta kebutuhan khusus. Sub-Agen wajib memastikan customer mengetahui dan menyetujui syarat layanan pelanggan JL Express yang berlaku pada shipment.

Perubahan berat, dimensi, rute, packing, kategori barang, vendor, atau surcharge dapat menyebabkan penyesuaian biaya Sub-Agen sebelum shipment dikunci.

7. Settlement dan pencatatan transaksi

Shipment, tonase, revenue internal JL, biaya, margin, komisi bila ada, deposit/termin, settlement, claim, complaint, dan SLA dicatat pada master Sub-Agen JL. Rekonsiliasi menggunakan data sistem JL sebagai baseline operasional dengan hak Sub-Agen untuk mengajukan koreksi berbukti.

Ketentuan faktur, pajak, jatuh tempo, dan pembayaran akhir mengikuti PKS serta dokumen transaksi resmi yang diterbitkan.

8. Barang terlarang, DG, karantina, packing, dan compliance

Sub-Agen dilarang menerima atau menyamarkan barang ilegal. Untuk DG, baterai, cairan, live animal, fresh/frozen, komoditas karantina, senjata/amunisi, dan barang khusus lain, Sub-Agen wajib mengikuti screening, dokumen, packing, acceptance, dan vendor rules yang aktif.

Sub-Agen tidak boleh menjanjikan acceptance, tarif, atau SLA yang belum disetujui sistem/JL untuk barang khusus.

9. Complaint, kehilangan, kerusakan, dan klaim

Sub-Agen menjadi titik komunikasi awal bagi customer-nya dan wajib meneruskan laporan beserta bukti ke JL Express secepatnya. Nilai klaim tidak boleh dijanjikan kepada customer sebelum investigasi, insurer/carrier review bila relevan, dan approval resmi selesai.

Dokumen klaim minimal dapat mencakup STT/booking, bukti nilai/faktur, foto barang/packing, bukti serah terima, kronologi, serta dokumen lain yang diminta carrier/insurer.

10. Data customer, CRM, dan batas data komersial

Master Sub-Agen, source lead, referral, histori hubungan, harga jual, margin, komisi, settlement, dan data komersial JL merupakan data internal JL Express sesuai hak akses yang diberikan.

Vendor fulfillment hanya menerima data minimum yang diperlukan untuk menjalankan shipment atau memenuhi kewajiban hukum. Sub-Agen tidak memperoleh hak untuk meminta atau mengekspor data internal JL di luar hak aksesnya.

11. Penggunaan airline dan vendor fulfillment

JL Express dapat menggunakan airline, ground handling, pickup, last-mile, atau vendor lain berdasarkan hub, rute, coverage, harga, SLA, dan kesiapan integrasi. Vendor dapat berubah tanpa mengubah hubungan komersial Sub-Agen dengan JL, selama layanan yang dijanjikan tetap dikelola sesuai booking/PKS.

Identitas/data yang dikirim ke vendor dibatasi pada kebutuhan operasional. Hubungan komersial, CRM, Agent ID, margin, dan data referral tetap dikelola di JL.

12. Merek, promosi, dan representasi

Sub-Agen hanya boleh menggunakan nama/logo/materi JL Express sesuai izin dan pedoman yang diberikan. Sub-Agen dilarang mengaku sebagai kantor pusat, airline, pemilik merek, atau memberikan janji yang tidak disetujui JL Express.

13. Suspend, pembatasan, dan penghentian

JL Express dapat membatasi atau menangguhkan Agent ID apabila terdapat saldo/termin bermasalah, indikasi fraud, pelanggaran data, misdeclaration barang, penyalahgunaan merek, pelanggaran PKS, atau risiko operasional/kepatuhan. Hak dan kewajiban akhir mengikuti PKS serta proses penyelesaian yang berlaku.

14. Hubungan dengan PKS

Ketentuan halaman ini adalah ketentuan operasional umum. Jika ada perbedaan dengan PKS Sub-Agen yang telah ditandatangani, maka PKS dan addendum aktif berlaku sebagai acuan utama sejauh tidak bertentangan dengan hukum.

JL Express dapat memperbarui ketentuan operasional untuk menyesuaikan produk, vendor, sistem, dan regulasi. Perubahan material yang memengaruhi hak/kewajiban kontraktual akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam PKS.

Persetujuan calon/Sub-Agen. Dengan menyetujui langkah onboarding dan melanjutkan proses PKS, calon Sub-Agen menyatakan telah membaca ketentuan operasional ini. Aktivasi final tetap bergantung pada verifikasi dan PKS elektronik. Kembali ke Putri Sub-Agen.
© 2026 JL Express · PT Libra Jaya LogistikKetentuan Pelanggan · Putri Sub-Agen